Mengulas Tuntas Penyaluran Harta Riba: Dari Hukum hingga Praktik Lapangan 

Share for Jariah

Pada masa kini,kita membingungkan penyaluran dana riba.Terlebih ketika kita berada di era ketika kapitalisme dan materialisme merajalela.

Ketika kita menerima berbagai bunga dari bank menjadi praktek riba yang merongrong hidup kita.Atau kita mendapat tugas untuk mengambil bunga orang lain.

Kita merasakan dilema yang cukup besar.Karena pilihan mengabaikan Profesionalisme atau memilih untuk teguh pada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Ketika berada dalam dilema,Ulama telah menjelaskan tentang Hukum penyaluran harta riba.

A.Bagaimana pandangan Para Ulama mengenai Hukum Riba?

Para Ulama telah menyepakati hukum Riba adalah Haram dan menggolongkanpada kategori dosa besar.

Kita dapat melihat pada Firman Allah Ta’ala.Allah telah berfirman :


وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ

 “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏”‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏”‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏”‏‏

“Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina” (Muttafaq ‘alaih). 

B.Pandangan Para Ulama mengenai Penyaluran Dana Riba

Pendapat pertama menyatakan Bahwa dana Riba hanya boleh untuk dijaga dan tidak boleh digunakan.Sependek yang kami tahu,pendapat ini dinisbatkan keppada Madzhab Syafi’i.

Pendapat kedua adalah pendapat dari jumhur Ulama.Para Ulama dari berbagai Madzhab menyatakan pendapat kebolehan dalam menyalurkan dana riba kepada yang membutuhkan.

Saya melansir dari laman Rumaysho,pendapat kedua lebih kuat.Pendapat Jumhur Ulama memberikan beberapa alasan.Karena apabila kita baca lagi ada tiga kemungkinan.

C. 3 Kemungkinan penggunaan Harta Riba

Berikut 3 kemungkinan harta riba tersebut.

  • Ditahan,dan apabila harta ini ditahan maka sama saja menyia-nyiakan harta.Dan tidak memiliki Manfaat.
  • Dimusnahkan.Dan apabila dimusnahkan sama saja dengan membuang harta.
  • Yang terakhir adalah diinfakkan

Ada dalil yang mendukung pendapat ulama jumhur ulama tersebut.

Yaitu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits yang menjelaskan tentang barang temuan.

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani).

D. Kepada Siapa saja kita menyalurkan Harta Riba?

a. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Beliau menyatakan bahwa Penyaluran dana riba disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum.Beliau tidak mengkhususkan untuk beberapa orang.

b.Pendapat para Jumhur Ulama
Para Jumhur ulama menyatakan dapat diniatkan sebagai sedekah secara umum.
mencakup pemberian kepada fakir miskin atau pembangunan Masjid.

c. Pendapat Lajnah Da’imah (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Para Ulama Lajnah Da’imah menyatakan bahwa harta riba boldeh disalurkan untuk kaum muslim dan fakir miskin.Dan tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

E. Setelah menyalurkan Harta Riba apa yang perlu kita lakukan?

1. Segera bertaubat
Karena hukum harta riba adalah haram maka kita lebih baik bertaubat dan berusaha menghindari harta riba.Dan memohon ampunan kepada Allah atas penggunaan Harta Riba.

2.Memilah Transaksi yang akan dilakukan

Ketika hendak melakukan transaksi,hindarilah transaksi yang terkait dengan riba.Maksudnya adalah kita memiliki kesadaran untuk meninggalkan transaksi yang berhubungan dengan riba.

Meskipun Hal tersebut sulit untuk dilakukan.terlebih kita berada di masa kapitalisme dan materialistik merajalela.

3.Mencari Sumber Penghasilan yang Halal

Selain dari transaksi ribawi,bank sering menjadi tempat berkumpulnya uang riba.Meskipun sudah mencari pekerjaan lain yang mengalirkan harta halal.Terkadang kita masih memiliki sisa bunga yang mengendap di bank.

Dan jangan sampai kita mengambilnya.Syaikh Al Utsaimin dalam hal ini melarang keras penggunaan sisa harta riba meski sedikit.Menurut Beliau meskipun menyisakan sedikit harta riba di bank hukumnya tetap haram.

Dalam Al Adabusy Syar’iyah Juz 1 halaman 188 Syaikh Syamsuddin Al Maqdisi menyatakan,

“Sungguh apabila seorang hamba melakukan dosa,maka ditulis dalam hatinya sebuah titik hitam.Kemudian jika kembali melakukan dosa,maka akan ditulis lagi dalam hatinya sebuah titik hitam.Sampai hatinya tersisa menjadi hitam selamanya.Dia tak akan mengetahui kebenaran dan dia tak ingkar juga pada kemungkaran.”

4. Berusaha keras Meningkatkan Ketakwaan

Cara menghindari perbuatan riba yang paling ampuh adalah dengan meningkatkan ketakwaan.Untuk meningkatkan ketakwaan maka kita perlu belajar Ilmu lebih dalam lagi.

Dengan demikian untuk mencapai takwa mendalami agama menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.Ketika ketakwaan telah meningkat,maka pertolongan Allah sangat luas.Terlebih dalam hal harta.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman

وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مَخۡرَجًا ۙ‏ ٢…. وَّيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ​ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَكَّلۡ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسۡبُهٗ ؕ ٣
Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,…Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.

Q.S Ath Thalaq : 2-3

Kesimpulan

Mengenai penyaluran harta riba kita mendapat kesimpulan.Secara ringkas harta riba tersebut digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan fakir miskin.

Terlebih apabila seseorang itu terlilit hutang riba maka herta itu lebih pantas untuk mereka.

Untuk lebih berhati-hati ada baiknya harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum.

Dan disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan,fakir miskin,apapun selain pembangunan masjid dan pemanfaatan pribadi.Wallahu A’lam

https://pedulidakwah.or.id/penyaluran-dana-riba-dan-syubhat-dalam-islam

https://rumaysho.com/2964-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

https://quran.com/id/2?startingVerse=275

https://iqra.republika.co.id/berita/qr47jl320/dalil-alquran-dan-hadits-yang-mengharamkan-praktik-riba-part4

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top